Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan (IDR) adalah Persekutuan Perdata yang didirikan berdasarkan Akta No. 19 tanggal 08 februari 2008 dihadapan F.X Budi Santoso Isbandi, SH., Notaris di Jakarta. Anggaran dasar persekutuan telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir berdasarkan Akta No. 05, tanggal 16 April 2021 dihadapan Rusman, SH., Notaris di Bekasi. Perubahan anggaran dasar tersebut telah didaftarkan pada kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
IDR telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan berdasarkan surat keputusannya No, 772/KM.1.2023 tanggal 12 November 2013 dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat No. S-774/PM.25/2013 tanggal 27 November 2013 dengan Surat tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal sebagai penilai properti / Aset dan Bisnis di Pasar Modal.
Selain itu, IDR telah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai Penilai tanah untuk pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
IDR adalah badan usaha profesional di bidang penilaian aset / properti, penilaian bisni dan jasa konsultasi.
Penilaian aset / properti meliputi penilaian properti, personal properti dan hak kepemilikan finansial.
Penilaian bisnis meliputi penilaian entitas bisnis, penyertaan (saham), price purchase allocation, surat berharga termasuk derivasinya, hak dan kewajiban perusahaan, hak kekayaan intelektual, aset tak berwujud dan goodwill, kerugian ekonomis, opini kewajaran, dan instrumen keuangan.
Jasa konsultasi mencakup konsultasi bisnis, properti, industri, manajemen dan keuangan, meliputi kajian ekonomis, studi kelayakan, studi pengguanaan tertinggi dan terbaik (highest and best use), pengawasan pembangunan proyek (project monitoring) dan verifikasi RAB/HPS.