" Integrity, Professional, Independent "

Your Trusted Partner

Selama lebih dari tiga dekade, IDR telah menjadi mitra terpercaya dalam penilaian aset dan bisnis serta berbagai layanan konsultansi lainnya

Registered Property & Business Valuer

Wilayah Kerja Seluruh Indonesia

Izin Usaha KJPP No. 2.13.0118

Adhitya Anindito, S.I.Kom., S.H., M.M., MAPPI (Cert.)

Pemimpin Rekan/ Managing Partner

Pesan Pemimpin Rekan

Profesi Penilai di Indonesia awalnya berkembang pada zaman penjajahan dengan dibentuknya profesi penilaian fisikal yang tugas utamanya adalah menentukan dasar pengenaan pajak bumi pada saat itu. Namun seiring dengan perkembangan zaman dan pertumbuhan ekonomi Indonesia dan semakin meningkatnya pengguna jasa penilai di tanah air, profesi penilai berkembang menjadi sebuah profesi yang memiliki kedudukan fungsi tersendiri pada kalangan pengguna jasa.

Profesi Penilai semakin berperan penting dalam berbagai aspek perekonomian dan pembangunan negara, seperti kepentingan penjaminan, tindakan korporasi di pasar modal, pelaporan keuangan, dalam rangka pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan terdapat sejumlah kepentingan lainnya.

Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan (IDR) sebagai Badan Usaha di bidang jasa penilaian yang berkon tribusi untuk perekonomian negara Republik Indonesia. Dalam memberikan jasa penilaian, IDR selalu berpegang pada Kode Etik Penilaian Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) serta peraturan perundang -undangan yang berlaku.

Kantor Jasa Penilaian Publik ISKANDAR DAN REKAN

Izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan dari Menteri Keuangan KMKN Nomor 772/KM.1/2013 Nomor Izin 2.13.0118, Tanggal 12 November 2013.

Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. PEM-01118/WPJ.20/KP.0903/2011, Tanggal 25 Februari 2011.

Surat Efektif di Otoritas Jasa Keuangan(OJK) Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan No. S-774/PM.25/2013, Tanggak 27 November 2013.

Surat Keterangan Terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak No. PEM01061/WPJ.20/KP.0903/2008 25 Februari 2011 dan Nomor Pokok Wajib Pajak No. 02.748.217.3-008.000.

Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko Persekutuan Perdata Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan No. 0220008351503 yang diterbitkan pada Tanggal 17 Maret 2022.

News

Notable Clients

Contact Us

Form Email

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Kami siap membantu Anda dalam penilaian aset dan bisnis. Dengan pengalaman lebih dari tiga dekade, kami telah menjadi mitra terpercaya dalam penilaian properti & bisnis, studi kelayakan usaha, dan pengembangan bisnis.